"Mereka datangi untuk mengintimidasi secara fisik, dan mereka mendatangi warga yang menurut mereka sah untuk dipindahkan. Bahkan mereka membuat tanda silang untuk menandai rumah warga."
Aktivis Perempuan Mahardhika, Latifa Widuri Retyaningtyas mengatakan, hukuman kebiri atau mati bagi pelaku kekerasan seksual tak akan berdampak pada pengurangan angka kasus di Indonesia.
"Pemerintah akan memberikan jaminan keamanan. Jangan ada gangguan dan ancaman," ujar Luhut di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (9/5/2016).