Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut, aksi penolakan telekonferensi oleh sekelompok masyarakat merupakan bentuk intervensi terhadap proses peradilan kasus penyerangan Lapas Cebongan.
Nilai tukar rupiah cenderung melemah. Hal ini membuat Bank Indonesia (BI) berusaha melakukan intervensi. Namun, dalam melakukan intervensi itu, BI mengaku melakukannya secara hati-hati.