Setiap instansi, terutama bagi para pemimpin yang setingkat kepala dinas ataupun suku dinas, harus mampu bertindak tegas kepada pelanggar aturan tata ruang.
Industri migas harus melewati 69 jenis perizinan usaha migas di Indonesia serta 284 proses perizinan usaha migas. Di sisi lain, industri migas ini juga harus melengkapi 600.000 lembar persyaratan perizinan.