PMK yang mengatur diskon pajak bagi perusahaan yang melakukan revaluasi aset tersebut sudah dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan, sebagai bagian dari paket kebijakan ekonomi tahap V.
Pemerintah baru menyadari bahwa banyaknya insentif yang diberikan pada perusahaan-perusahaan itu turut berperan dalam aksi pembakaran di sekitar area konsesi.