Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar meyakini buruh dapat menerima pembedaan penetapan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) untuk bidang pekerjaan padat karya, yang diatur melalui instruksi presiden.
Ratusan buruh dari Surabaya, Sidoarjo, Mojokerto, Pasuruan, dan Gresik menggelar unjuk rasa di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya, Selasa (10/9/2013) siang. Mereka menolak rencana terbitnya Inpres pembatasan kenaikan upah.