Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI meminta Presiden mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres), terkait kabut asap yang terjadi akibat kebakaran lahan dan hutan di wilayah Sumatera dan Kalimantan.
Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) terkait penanganan bencana asap di Sumatera dan Kalimantan. Inpres tersebut menjadi payug hukum bagi sejumlah kementerian untuk mengambil langkah dalam penanganan bencana.
"Dalam hal informasi kepada masyarakat dibuat dalam bentuk iklan layanan masyarakat, harus memenuhi kriteria tertentu antara lain: 1. Menimbulkan respon positif masyarakat; 2. Tidak menayangkan kepentingan pribadi dan golongan,"