Penerbitan kepmen masih diperbolehkan sesuai Pasal 10 Perpres Nomor 100/2014 yang menyebutkan bahwa dalam rangka pengusahaan jalan tol selain empat ruas tersebut, Menteri PUPR dapat menetapkan ruas-ruas jalan tol lainnya di Sumatera.
Jalan-jalan di Nusa Tenggara Barat, Jumat (4/10/2013), membuat kami kagum. Jalan mulus nyaris tanpa lubang. Padahal, kami kerap bertemu truk bermuatan penuh.