Penerbitan kepmen masih diperbolehkan sesuai Pasal 10 Perpres Nomor 100/2014 yang menyebutkan bahwa dalam rangka pengusahaan jalan tol selain empat ruas tersebut, Menteri PUPR dapat menetapkan ruas-ruas jalan tol lainnya di Sumatera.
Kementerian Perhubungan menggandeng dua konsultan asal Inggris, untuk memastikan kesiapan operasional LRT Jabodetabek dan Kereta Cepat Jakarta Bandung.