Akses ke daerah-daerah di Papua juga sangat terbatas karena sulitnya medan yang ditempuh. Untuk mengirim alat berat saja, banyak upaya yang harus dilakukan, antara lain membongkarnya terlebih dahulu.
Besaran kenaikan tarif tol sekitar 9 persen hingga 10 persen, dan berlaku untuk semua golongan kendaraan. Sebagai ilustrasi, kendaraan golongan I yang sebelumnya Rp 4.000 menjadi sekitar Rp 4.400-Rp 4.500.