Konsesi pengembangan dan pengelolaan jalan tol yang dirancang sepanjang 30 kilometer tersebut jatuh ke tangan konsorsium BSD yang terdiri dari PT Bumi Serpong Damai Tbk (BSDE), PT Astratel Nusantara, dan PT Transindo Karya.
Keterbatasan anggaran seringkali menyebabkan desain pembuatan jalan menyesuaikan besarnya anggaran. Akhirnya, keterbatasan itu menyunat ketersediaan marka dan pengaman jalan raya.