Saat itu, Pemprov DKI Jakarta berjanji, tanah akan disediakan oleh Pemprov sementara pemerintah pusat mengadakan studi, kajian, Analisis mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), dan lelang.
Keterbatasan anggaran seringkali menyebabkan desain pembuatan jalan menyesuaikan besarnya anggaran. Akhirnya, keterbatasan itu menyunat ketersediaan marka dan pengaman jalan raya.