Jalan tol, jalur kereta api dan kereta cepat, light rail transit (LRT), serta mass rapid transit (MRT) diyakini menjadi faktor utama pendukung kemunculan kota-kota baru tersebut.
Penandatanganan kegiatan tahun anggaran 2016 yang dilakukan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dinilai merupakan langkah tepat dalam mempercepat proses pembangunan infrastruktur.
Menurut Harun, dikeluarkannya Perpres ini merupakan pesan bahwa pemerintah sangat serius mempercepat pengadaan beragam infrastruktur untuk mengisi backlog yang menumpuk selama ini dan menopang keberlanjutan pembangunan nasional.