Menteri Ketenagakerjaan menandatangani Keputusan Menteri Ketenagakerjaan tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia pada Pengguna Perseorangan di Negara-negara Kawasan Timur Tengah.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri mengatakan akan segera menindaklanjuti keinginan Presiden Jokowi untuk memberhentikan pengiriman TKI informal.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan sepertinya harus mulai mengendurkan target kepesertaan dari tenaga kerja sektor informal yang dipasangnya.