Menteri Ketenagakerjaan menandatangani Keputusan Menteri Ketenagakerjaan tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia pada Pengguna Perseorangan di Negara-negara Kawasan Timur Tengah.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri mengatakan akan segera menindaklanjuti keinginan Presiden Jokowi untuk memberhentikan pengiriman TKI informal.