Dalam hal penggunaan lampu isyarat dan sirene sudah diatur dalam undang-undang No. 22 Tahun 2009, dan telah diatur siapa saja yang boleh menggunakan strobo dan sirene.
Apa sebenarnya tujuan pembatasan kecepatan di jalan tol tersebut? Batas kecepatan maksimal dan minimal atau biasa disebut gap kecepatan, memang perlu diatur guna meningkatkan keselamatan pengguna jalan.
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan mengatakan, saat ini pihaknya tengah mempertimbangkan dan akan mengkaji dalam mengadakan penerapan kembali tilang manual.
Peran polisi lalu lintas di jalan masih tidak bisa digantikan dengan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Pakar Hukum Pidana dari Universitas Gajah Mada Nurhasan Ismail mengatakan, peranan teknologi dan polisi lalu lintas harus diintensifkan.