PT Indosat Tbk (ISAT) akan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi terkait kasus kerja sama penyelenggaraan kanal 3G antara Indosat dan anak usahanya, PT Indosat Mega Media (IM2).
Pelaku & pakar telekomunikasi menyayangkan vonis hakim pengadilan Tipikor atas kasus penyalahgunaan frekuensi IM2 dan Indosat, yang dapat mengganggu industri telekomunikasi.
Indosat akan melakukan perlawanan hukum atas putusan majelis hakim Tipikor yang memvonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta kepada Mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto.
Menkominfo Tifatul Sembiring menyatakan prihatin atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap IM2-Indosat. Namun demikian, dia tetap menghormati putusan tersebut.