Dana bantuan prasarana, sarana, dan utilitas yang dikucurkan oleh Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) kepada pengembang perumahan masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR rawan penyelewengan. Pengawasan Kemenpera pun longgar.
Pemerintah tidak terlihat serius mengentaskan persoalan backlog perumahan. Minimnya ketersediaan tanah murah melalui bank tanah pun masih berupa wacana.
Indonesia Properti Watch menilai, rencana pengetatan Kredit Pemilikan Rumah untuk rumah kedua oleh Bank Indonesia akan berdampak negatif dari sisi supply dan demand pasar perumahan. Bisnis perumahan bisa lebih terpuruk.
Pengembang memandang negatif kebijakan Bank Indonesia (BI) berupa pelarangan pengucuran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Inden untuk pembelian rumah selain rumah pertama.