Terkait fenomena skema pembiayaan tunai bertahap kembangan developer properti yang sudah sampai pada taraf mengkhawatirkan, dibutuhkan divisi khusus di bawah supervisi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Konsumen masih memilih opsi pemanfaatan kredit pemilikan rumah (KPR) sebagai fasilitas utama transaksi pembelian properti residensial terutama rumah tipe kecil dan menengah.