Kita tak bisa mengandalkan upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi hanya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain karena besar dan kompleksnya problem korupsi, kewenangan, jumlah penyidik, dan anggaran KPK amat terbatas.
Meski naik empat peringkat secara global, IPK Indonesia stagnan dengan skor 32 dari skala 0-100. Terkait hal tersebut, apa pendapat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan skor yang menggambarkan persepsi korupsi di Indonesia?