Setelah melakukan pengintaian dan penyamaran, Satuan Intelkam dan Satuan Narkoba Polres Nias menangkap pengedar ganja dan sabu, termasuk barang bukti delapan bungkus ganja dan lima paket sabu di parkiran Pasar Yaahowu, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara.