Menteri Perdagangan Rachmat Gobel mengatakan, impor beras jenis tertentu adalah beras pecah 100 persen, beras ketan pecah 100 persen dan beras Japonica. Selain itu ada juga beras ketan, beras Thai Hom Malu, Beras Basmati dan beras kukus.
Rachmat mengatakan, dirinya telah meminta Direktorat Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen untuk melakukan pengecekan dan pengawasan di lapangan terkait adanya informasi tentang beras sintetis tersebut.
Presiden Joko Widodo mengatakan, naiknya harga beras yang terjadi beberapa waktu lalu disebabkan karena adanya desakan agar pemerintah melakukan kebijakan impor dari negara lain.