Menanggapi banyaknya kritikan, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana, memutuskan untuk membatalkan pemindahan tersebut. Keputusan ini diumumkannya melalui akun Twitter-nya, @dennyindrayana.
Maskapai AirAsia menyesalkan adanya rencana penghentian layanan imigrasi di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 10 Agustus 2014. Penumpang tujuan internasional harus datang 4 jam sebelum keberangkatan.
PT Angkasa Pura II (Persero) meminta kepada Kantor Imigrasi Klas I Bandara Soekarno-Hatta menunda rencana pemindahan loket imigrasi dari terminal 3 ke terminal 2.