Maskapai AirAsia menyesalkan adanya rencana penghentian layanan imigrasi di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 10 Agustus 2014. Penumpang tujuan internasional harus datang 4 jam sebelum keberangkatan.
PT Angkasa Pura II (Persero) meminta kepada Kantor Imigrasi Klas I Bandara Soekarno-Hatta menunda rencana pemindahan loket imigrasi dari terminal 3 ke terminal 2.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menilai ada potensi kerawanan saat pemilih di wilayah perbatasan menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali, yaitu di dalam negeri dan di luar negeri.