Menteri Telekomunikasi dan Informasi (Menkominfo) Rudiantara menyatakan sangat prihatin dengan terjadinya kasus PT Indosat Mega Media (IM2). Rudiantara menilai perusahaan penyedia layanan internet tersebut tidak melanggar regulasi.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang menangani perkara penyalahgunaan jaringan 3G antara IM2 dan Indosat, dinilai gagal memahami regulasi telekomunikasi. Ini bisa menghambat industri internet.