Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

#Ikuti Rambu

Ingat, Belok Kiri Wajib Ikuti Rambu, Jangan Langsung Terobos
Ingat, Belok Kiri Wajib Ikuti Rambu, Jangan Langsung Terobos
Peraturan tersebut termuat dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ),
Feature
Jangan Asal, Belok Kiri Semua Pengendara Wajib Ikuti Rambu
Jangan Asal, Belok Kiri Semua Pengendara Wajib Ikuti Rambu
Pada persimpangan jalan yang dilengkapi alat pemberi isyarat lalu lintas, pengemudi dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ada rambu lalu lintas.
Feature
Belok Kiri Langsung Sudah Tidak Berlaku, Pengendara Wajib Ikuti Rambu
Belok Kiri Langsung Sudah Tidak Berlaku, Pengendara Wajib Ikuti Rambu
Larangan belok kiri langsung di persimpangan jalan atau lampu merah sudah berlaku di Indonesia sejak 12 tahun lalu. Pengendara wajib ikuti rambu-rambu
Tren

All News

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads