Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

#Iklan Kampanye

Keterbatasan Dana, KPU Hanya Fasilitasi 3 Titik Iklan Kampanye Peserta Pemilu
Keterbatasan Dana, KPU Hanya Fasilitasi 3 Titik Iklan Kampanye Peserta Pemilu
Atas kebijakan ini, KPU mempersilakan peserta pemilu melakukan iklan kampanye secara mandiri, maksimal 10 titik per hari di setiap platform media.
Nasional
Media Sosial Dilarang Iklan Kampanye Selama Masa Tenang Pemilu
Media Sosial Dilarang Iklan Kampanye Selama Masa Tenang Pemilu
Kominfo dan Bawaslu melarang posting iklan kampanye berbayar selama masa tenang pemilu. Ada sanksi yang disiapkan untuk pelanggar.
Internet
Ini Aturan Iklan Kampanye Peserta Pemilu di Media
Ini Aturan Iklan Kampanye Peserta Pemilu di Media
Iklan kampanye dilakukan di empat media massa, yaitu media cetak, televisi, radio, dan media daring atau portal berita online.
Nasional
KPI Awasi Potensi Pelanggaran Iklan Kampanye Media
KPI Awasi Potensi Pelanggaran Iklan Kampanye Media
Sanksi yang akan diberikan untuk pihak yang melanggar beragam. Bisa berupa teguran terulis atau pemberhentian sementara tayangan iklan kampanye.
Nasional
KPU Fasilitasi Kampanye Capres-Cawapres dan Parpol di Media Daring
KPU Fasilitasi Kampanye Capres-Cawapres dan Parpol di Media Daring
Sama dengan di media cetak, iklan kampanye di media daring baru boleh dilakukan 21 hari jelang masa akhir kampanye, yaitu 24 Maret-13 April 2019.
Nasional

All News

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads