Dengan ditolaknya gugatan Ikhsan dan Arsid, Airin dan Benyamin dipastikan akan kembali memimpin Tangerang Selatan sebagai wali kota dan wakil wali kota selama satu periode.
Selisih perolehan suara pasangan Ikhsan-Claudia dengan pasangan yang memperoleh suara tertinggi mencapai 86,22 persen sehingga gugatan ditolak karena melebihi batas selisih suara maksimal.