Di tengah upaya pemerintah untuk menekan kerusakan terumbu karang oleh bom ikan dan potas melalui pengawasan di lapangan, muncul ide untuk mengenakan hukum adat pada para pelaku.
Nelayan di Pantai Marunda mengeluhkan banyaknya ikan yang mati di perairan sekitar Marunda, Cilincing, Jakarta Utara. Mereka menuding matinya ikan-ikan itu akibat pencemaran limbah.