Peneliti ICW Emerson Yuntho menilai, tuntutan penjara 18 tahun dan uang ganti rugi Rp 32 miliar untuk Djoko Susilo sudah pantas. Namun, aset-aset Djoko yang tak jelas perolehannya juga harus ikut disita.
Koordinator Divisi Monitoring Pelayanan Publik ICW Febri Hendri menduga, wacana penggunaan Anggaran Pendidikan Belanja Daerah (APBD) untuk tes keperawanan yang dilontarkan Dinas Pendidikan Prabumulih, Sumatera Selatan, mengada-ada.