Supriyadi menilai putusan MA itu akan menghasilkan kepastian hukum terkait beberapa pertimbangan yang digunakan hakim Sarpin Rizaldi dalam gugatan praperadilan Budi Gunawan itu.
Komjen Budi Gunawan dinilai akan sulit untuk membuktikan terjadinya kesalahan dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjeratnya melalui gugatan praperadilan.
Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mencatat, oknum Kepolisian adalah pelaku penyiksaan dalam proses penyidikan yang terbanyak sepanjang 2014.