Su (33), tersangka penganiaya anaknya, DA (10), diancam hukuman pidana penjara selama 10 tahun akibat perbuatannya. Wanita yang berstatus ibu tiri ini terbukti telah menempelkan setrika panas di bagian pipi DA.
Meskipun demikian ia mengaku menyesal karena telah menempelkan setrika panas di pipi kiri DA. "Saya khilaf dan menyesal," kata Su, di Mapolres Metro Jakarta Timur.