Bahkan, ketika perekonomian berjalan lambat bagai siput seperti sekarang, masih ada pengembang yang berani meningkatkan harga jual rumah sebesar lebih dari 25 persen!
Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengklaim bahwa Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Indonesia telah berkurang sebanyak 890.000 unit.
Warga menilai posko pengungsian itu tidak layak huni karena tidak memiliki kebutuhan penunjang pengungsi, seperti tikar atau alas tidur, selimut, serta lampu penerangan. Lantainya pun berupa tanah.