Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

#Hukuman Penyebar Hoaks

Polisi: Penyebar Hoaks di Medsos Umumnya Gunakan Akun Palsu
Polisi: Penyebar Hoaks di Medsos Umumnya Gunakan Akun Palsu
Tujuannya untuk menimbulkan keresahan masyarakat dan sentimen negatif kepada presiden atau pejabat pemerintah.
Megapolitan
Hati-hati, Penyebar Hoaks soal Virus Corona akan Dipenjara dan Didenda hingga Rp 1 M
Hati-hati, Penyebar Hoaks soal Virus Corona akan Dipenjara dan Didenda hingga Rp 1 M
Pelaku penyebaran hoaks soal Covid-19 akan dijerat dengan UU ITE dan dikenai sanksi kurungan hingga denda Rp 1 miliar.
Tren

All News

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads