Dalam pertimbangannya, Hakim Wahyu meyakini, almarhum Yosua tidak melakukan pelecehan seksual terhadap Putri. Sebaliknya, kasus ini berangkat dari kemungkinan adanya sikap Yosua yang dianggap membuat perasaan Putri terluka dan sakit hati.
Ketua Komisi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo mengatakan bahwa pihaknya terbuka untuk memberikan perlindungan kepada keluarga Bharada E.