Kuasa hukum tersangka pembunuh bocah Engeline di Denpasar, Bali, Agus Tay Hamba May (25), Hotman Paris Hutapea, mengaku lega setelah penyidik Polda Bali menetapkan Margriet menjadi tersangka kedua dalam kasus ini.
Pengacara Hotman Paris Hutapea menyesalkan pernyataan Dion Pongkor, kuasa hukum Margriet atau ibu angkat Engeline, yang mengatakan jika bercak darah yang ada di kamar Margriet adalah darah kucing.
Pengacara Hotman Paris Hutapea yang kini resmi menjadi kuasa hukum tersangka pembunuhan Engeline (sebelumnya disebutkan Angeline) sejak 23 Juni 2015 lalu akan segera datang ke Bali.