Hotman Paris, kuasa hukum tersangka Agus Tay Hamba May (25) dalam kasus pembunuhan Engeline, tiba di Bali dan langsung mendatangi Markas Polda Bali di Denpasar, Kamis (2/7/2015). Namun, dia "kecele".
Kuasa hukum tersangka pembunuh bocah Engeline di Denpasar, Bali, Agus Tay Hamba May (25), Hotman Paris Hutapea, mengaku lega setelah penyidik Polda Bali menetapkan Margriet menjadi tersangka kedua dalam kasus ini.
Pengacara Hotman Paris Hutapea menyesalkan pernyataan Dion Pongkor, kuasa hukum Margriet atau ibu angkat Engeline, yang mengatakan jika bercak darah yang ada di kamar Margriet adalah darah kucing.