Ketua Badan Promosi Pariwisata Indonesia Solo (BPPIS) Hidayatullah Al Banjari mengatakan pertumbuhan hotel berbintang di Solo tidak sebanding dengan jumlah wisatawan yang menginap.
Penggunaan valuta asing dalam transaksi properti akan melemahkan tingkat permintaan dan nilai sewa. Selain, tentu saja bertentangan dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.