Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bus transjakarta paket I dan II di Dinas Perhubungan DKI tahun anggaran 2012 sebesar Rp 1,6 miliar.
Beberapa pejabat teras Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta wajib mengembalikan honor kepada Kejaksaan Agung terkait dengan kasus pengadaan bus transjakarta paket I dan II di Dinas Perhubungan.
Para pejabat teras Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta ramai-ramai mengembalikan honor ke Kejaksaan Agung terkait pengadaan transjakarta tahun anggaran 2012.