Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan enam pegawai Holywings Indonesia sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama terkait promosi minuman keras atau miras.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, Holywings akan diperbolehkan beroperasi kembali jika telah melengkapi seluruh syarat perizinan penjualan minuman keras.
Manajemen Holywings Indonesia meminta maaf atas kegiatan promosi minuman beralkohol yang diduga mengandung unsur penistaan agama. Permintaan maaf ini diungkapkan usai pihak Holywings dilaporkan ke Polda Metro Jaya soal dugaan penistaan agama.