Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menilai, perlu ada regulasi yang membatasi segala bentuk penghinaan atau pencemaran nama baik presiden. Jika tidak, maka siapa pun bisa bebas menghina presiden hingga ke urusan pribadinya.
Mabes Polri telah membentuk tim khusus untuk menyelidiki kasus penghinaan yang dilakukan Ketua Front Pembela Islam, Rizieq Syihab, terhadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.