Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

#Hina Pemerintah Dan Lembaga Negara Dipenjara

Penghina Pemerintah dan Lembaga Negara Tak Melulu Langsung Dipenjara
Penghina Pemerintah dan Lembaga Negara Tak Melulu Langsung Dipenjara
Juru Bicara tim sosialisasi RKUHP Albert Aries mengatakan pelaku penghinaan terhadap pemerintah tak melulu dihukum dengan pidana penjara.
Nasional
Draft Akhir RKUHP: Hina Pemerintah hingga DPR Bisa Dipidana 1,5 Tahun
Draft Akhir RKUHP: Hina Pemerintah hingga DPR Bisa Dipidana 1,5 Tahun
Dalam Pasal 240 RKUHP terbaru disampaikan orang yang menghina pemerintah atau lembaga negara di muka umum bisa dipidana maksimal penjara 1,5 tahun.
Nasional

All News

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads