Di dalam aturan itu terdapat larangan penjualan serta pemotongan hewan kurban di pinggir jalan. Selain itu, DKI juga melarang pemotongan hewan kurban di sekolah-sekolah.
Pemerhati lingkungan dan pekerja konservasi di Sulawesi Utara mengungkapkan keprihatinan atas perilaku para pemburu satwa liar dilindungi yang mengunggah foto hasil buruannya ke jejaring sosial.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama kembali melarang penjualan hewan kurban di fasilitas umum serta trotoar. Kebijakan ini diterapkan dalam rangka menyambut Idul Adha tahun 2015/1436 Hijriah.