Pemerintah Kecamatan Tanah Abang memberlakukan larangan penjualan hewan korban di lokasi fasilitas umum, fasilitas sosial, pinggir jalan, dan trotoar. Salah satu lokasi yang dilarang untuk penjualan hewan kurban adalah di Jalan KH Mas Mansyur.
Sejumlah pedagang hewan kurban mengaku keberatan dengan Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 67 Tahun 2014 tentang Pengendalian Penampungan dan Pemotongan Hewan.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengizinkan pemotongan hewan kurban di halaman sekolah. Kendati diizinkan, Basuki menjelaskan, hewan kurban itu harus bebas penyakit.
Hingga kini DKI Jakarta belum memiliki tempat pemeriksaan hewan kurban. Padahal pemeriksaan hewan kurban diperlukan untuk menjaga kesehatan daging kurban menjelang Idul Adha 1435 Hijriah.