Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, sebenarnya di dalam Instruksi Gubernur Nomor 168 Tahun 2015 tentang Pengendalian, Penampungan, dan Pemotongan Hewan, sebelumnya diatur pelarangan pemotongan hewan kurban di sekolah.
Suku Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan (KPKP) Jakarta Selatan melakukan pengecekan kesehatan hewan-hewan kurban di lokasi-lokasi penjualannya di kawasan Jaksel.