Pemerintah Kecamatan Tanah Abang memberlakukan larangan penjualan hewan korban di lokasi fasilitas umum, fasilitas sosial, pinggir jalan, dan trotoar. Salah satu lokasi yang dilarang untuk penjualan hewan kurban adalah di Jalan KH Mas Mansyur.
Sejumlah pedagang hewan kurban mengaku keberatan dengan Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 67 Tahun 2014 tentang Pengendalian Penampungan dan Pemotongan Hewan.