Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

#Herry Wirawan Divonis Mati Dan Bayar Restitusi 300 Juta

Selain Divonis Mati, Herry Wirawan, Pemerkosa 13 Santriwati, Dituntut Bayar Restitusi Rp 300 Juta
Selain Divonis Mati, Herry Wirawan, Pemerkosa 13 Santriwati, Dituntut Bayar Restitusi Rp 300 Juta
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung mengabulkan vonis hukuman mati terhadap pemerkosa 13 santriwati, Herry Wirawan.
Bandung
Jejak Kasus Herry Wirawan, Pemerkosa 13 Santriwati yang Kini Menanti Hukuman Mati
Jejak Kasus Herry Wirawan, Pemerkosa 13 Santriwati yang Kini Menanti Hukuman Mati
MA justru menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Bandung, menghukum Herry dengan vonis mati.
Nasional
Kaleidoskop 2022: Perkosa 13 Santri, Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati
Kaleidoskop 2022: Perkosa 13 Santri, Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati
Selain divonis hukuman mati, Herry juga diwajibkan membayar restitusi alias uang pengganti kerugian terhadap korban perkosaan senilai Rp 331 juta.
Bandung
5 Hal tentang Vonis Mati Herry Wirawan, Bayar Restitusi Rp 331 Juta hingga Jadi Sorotan Dunia
5 Hal tentang Vonis Mati Herry Wirawan, Bayar Restitusi Rp 331 Juta hingga Jadi Sorotan Dunia
5 hal soal vonis hukuman mati Herry Wirawan antara lain bayar restitusi Rp 331 juta hingga menjadi sorotan dunia.
Bandung
Herry Wirawan Divonis Mati dan Seluruh Harta Kekayaannya Dirampas untuk Para Korban
Herry Wirawan Divonis Mati dan Seluruh Harta Kekayaannya Dirampas untuk Para Korban
Selain menjatuhkan vonis mati bagi Herry Wirawan, Majelis Hakim PT Bandung juga memutuskan untuk merampas harta atau aset pemerkosa 13 santriwati itu.
Bandung

All News

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads