Hercules Rozario Marcal, terdakwa kasus tindak pidana perlawanan terhadap polisi, akan menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa.
Hercules Rozario Marcal, terdakwa kasus tindak pidana melawan petugas kepolisian, mempertanyakan apel yang dilakukan pihak kepolisian di Pertokoan Tjakra Multi Strategi, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, Jumat (8/3/2013).
Polisi heran Hercules Rozario Marcal hanya dituntut enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Fajar Ari Setiawan dalam sidang di PN Jakarta Barat, Senin (24/6/2013).