Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

#Hefriansyah Noor

Siantar Terbitkan Perwali Covid-19, Pelanggar Dikenai Denda hingga Rp 5 Juta
Siantar Terbitkan Perwali Covid-19, Pelanggar Dikenai Denda hingga Rp 5 Juta
Korporasi yang tidak melaksanakan protokol kesehatan di lingkungan kerja atau usaha dikenai denda hingga Rp 5 juta.
Regional

All News

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads