Pengendara mobil atau sepeda motor yang terdeteksi melanggar aturan lalu lintas oleh kamera E-TLE ( electronic law enforcement ) akan dikenakan tilang elektronik.
Ketika berada di jalan raya, tak jarang kita temui pengguna kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran lalu lintas. Mulai hal kecil seperti berhenti di depan garis lampu merah, lawan arah, hingga melewati jalur Transjakarta.
Memasuki masa libur panjang akhir pekan yang bertepatan dengan Hari Raya Waisak, kepolisian telah menyiapkan sejumlah strategi untuk mengantisipasi kepadatan lalu lintas. Sebagai salah satu daerah destinasi wisata pilihan setiap akhir pekan ataupun libur panjang.
Ketika berkendara, pengguna jalan kerap menjumpai speed bump atau polisi tidur. Polisi tidur biasa ditemui di jalan raya maupun jalan kecil. Polisi tidur merupakan alat pengendali atau pembatas kecepatan.