Sejak awal surat edaran tersebut tidak perlu diterbitkan. Pasalnya, sudah ada berbagai pasal yang mengatur hal serupa, misalnya pencemaran nama baik yang sudah sepatutnya dijalankan oleh Polri.
Fadli bercerita, dia difitnah di media sosial. Fotonya yang mengunjungi wilayah kebakaran hutan diedit oleh oknum netizen. Foto tersebut seolah-olah dikesankan Fadli hanya berfoto di studio.
Surat edaran itu masih memasukkan unsur pencemaran nama baik dan fitnah seperti yang terdapat dalam Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kedua pasal itu dianggap sebagai "pasal karet" yang bisa disalahgunakan.
Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin menyambut baik ditebitkannya surat edaran dari Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti terkait penanganan ujaran kebencian atau hate speech.